Dalam perkembangannya, penyidik Bareskrim telah menetapkan tiga jenderal Polri sebagai tersangka yakni eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden Listyo Sigit Prabowo (LSP); Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN); dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Satu tersangka lain yang baru diumumkan pada Selasa malam adalah inisial SU yang menjadi pembina atau koordinator bagi ASN dan EH terkait penyadapan dan penghapusan hasil penyadapan.

Merespons memanasnya dinamika politik dan hukum terkait kasus ini, Haedar turut menyatakan dukungannya kepada Presiden agar roda pemerintahan tetap berjalan sesuai konstitusi demi kepentingan rakyat luas.

"Kita juga mendukung langkah-langkah Presiden untuk tetap memimpin bangsa dan negara ini berbasis pada konstitusi dan untuk sebesar-besarnya hajat hidup rakyat, untuk persatuan, keadilan, kemakmuran," ujarnya.