NADIKABAR.COM β€” Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Pusat sekaligus Ketum TP Posyandu, Tri Tito Karnavian menekankan apresiasi terhadap kader dalam menjalankan tugas pemberdayaan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Tri saat membuka Sosialisasi Sadar Hukum dan Registrasi Posyandu di Kota Denpasar, Bali pada Rabu (21/10). IaΒ mengingatkan, kader PKK menjalankan tugas secara sukarela, sehingga kontribusi mereka perlu didukung melalui pembinaan dan penghargaan yang sesuai.

Merespons laporan soal adanya target kegiatan kader Dasawisma yang berujung denda jika tidak tercapai, seperti pada pengumpulan sampah, Tri meminta agar praktik ini dievaluasi sehingga program tetap berjalan di atas prinsip kesukarelaan.

"Tidak bijaksana kalau ada sistem denda-denda kepada kader. Justru harusnya kader ini kita kasih reward, paling tidak kata-kata apresiasi, terima kasih, tapi bukan sifatnya memberi punishment berupa denda," kata Tri.

Selain penguatan pembinaan kader, kegiatan sosialisasi ini menjadi kesempatan meningkatkan pemahaman mengenai kesadaran hukum, khususnya dalam pelindungan perempuan dan anak dari kekerasan fisik maupun verbal.

Tri menilai, kader PKK dan Posyandu memiliki peran penting dalam upaya tersebut karena berinteraksi langsung dengan masyarakat.

Ia secara khusus menyoroti keengganan sebagian masyarakat untuk membantu korban kekerasan di ruang publik karena khawatir harus terlibat dalam proses hukum, termasuk menjadi saksi.

Menurutnya, kepedulian masyarakat perlu terus ditumbuhkan agar korban memperoleh dukungan dan tidak menghadapi situasi tersebut seorang diri.

"Harusnya memang salah satu tugas kita di kader PKK ini juga menggerakkan atau memasarkan, bagaimana kita harus tetap membantu korban-korban ini walaupun mungkin konsekuensinya harus menjadi saksi [dan] harus ikut dalam proses hukum," tutur Tri.

Pelindungan anak juga disebut perlu diperkuat dari lingkungan keluarga. Anak berhak merasa aman di rumah dan terbebas dari kekerasan, baik secara fisik maupun verbal.

Untuk itu, kader PKK dan Posyandu diharapkan turut meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pemenuhan hak anak serta membantu mencegah kekerasan melalui sosialisasi dan kepedulian terhadap kondisi lingkungan sekitar.

Tri kemudian mengapresiasi Provinsi Bali atas kemajuan dalam pelaksanaan registrasi Posyandu melalui Sistem Informasi Posyandu (SIP).

Ia menyebut Bali sebagai daerah yang pertama kali melakukan registrasi tersebut secara luas. Pelaksanaan sosialisasi di Pulau Dewata ini pun menjadi salah satu bentuk apresiasi atas upaya daerah dalam memperkuat kelembagaan Posyandu.

Tri berharap, sosialisasi yang menghadirkan praktisi dari Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) tersebut dapat memperluas wawasan hukum para kader, sehingga mereka mampu berkontribusi dalam mencegah kekerasan serta memperkuat pelindungan perempuan dan anak, mulai dari lingkungan keluarga.