NADIKABAR.COM — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Putra Nababan meminta kewenangan menteri dalam menyusun dan menetapkan data prioritas nasional dibatasi dengan parameter yang objektif untuk mencegah pengelolaan data menjadi terlalu sentralistik.
Pandangan tersebut disampaikan Putra saat pembahasan antara Baleg DPR RI dan pemerintah mengenai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI) yang salah satu poinnya menyebutkan kewenangan menteri menyusun dan menetapkan data prioritas nasional.
Putra menilai rumusan tersebut berpotensi memberikan kewenangan terlalu luas kepada menteri apabila tidak disertai kriteria yang jelas dalam menentukan data yang masuk kategori prioritas nasional.
"Kami merasa dalam konteks ini kewenangan menteri itu terlalu luas, terlalu sentralistik. Ini berisiko sentralistik jika tidak disertai dengan parameter objektif," kata Putra dalam Rapat Panitia Kerja Pembahasan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, data prioritas nasional seharusnya tidak ditentukan secara menyeluruh hanya berdasarkan kewenangan menteri. Penetapannya perlu mengacu pada sejumlah kriteria yang dapat diukur.