"Ini menjawab kekhawatiran, jangan sampai penjelasan terkait dengan data prioritas nasional itu seolah-olah memberikan kewenangan yang begitu luas kepada Bappenas, kepada kementerian, dan berisiko sentralistik," katanya

Diketahui, Pemerintah dan DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI). Rancangan regulasi tersebut mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pemerintah desa atau kelurahan dalam pengelolaan data.

Pembagian kewenangan itu mencakup proses produksi, pengelolaan, pemutakhiran, penyediaan, hingga pemanfaatan data sesuai dengan kewenangan masing-masing.

RUU SDI juga mengatur pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) yang nantinya berperan dalam mengatur tata kelola data nasional.