NADIKABAR.COM — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Putra Nababan meminta kewenangan menteri dalam menyusun dan menetapkan data prioritas nasional dibatasi dengan parameter yang objektif untuk mencegah pengelolaan data menjadi terlalu sentralistik.
Pandangan tersebut disampaikan Putra saat pembahasan antara Baleg DPR RI dan pemerintah mengenai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI) yang salah satu poinnya menyebutkan kewenangan menteri menyusun dan menetapkan data prioritas nasional.
Putra menilai rumusan tersebut berpotensi memberikan kewenangan terlalu luas kepada menteri apabila tidak disertai kriteria yang jelas dalam menentukan data yang masuk kategori prioritas nasional.
"Kami merasa dalam konteks ini kewenangan menteri itu terlalu luas, terlalu sentralistik. Ini berisiko sentralistik jika tidak disertai dengan parameter objektif," kata Putra dalam Rapat Panitia Kerja Pembahasan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, data prioritas nasional seharusnya tidak ditentukan secara menyeluruh hanya berdasarkan kewenangan menteri. Penetapannya perlu mengacu pada sejumlah kriteria yang dapat diukur.
Putra mengusulkan data prioritas nasional ditentukan berdasarkan kriteria objektif urgensi pembangunan, dampak lintas sektoral, dan skala kepentingan strategis.
Menurut Putra, prinsip tersebut menjadi semakin penting karena Indonesia tidak menjalankan tata kelola pemerintahan yang sentralistik. Karena itu, pemberian kewenangan dalam pengelolaan data perlu disertai batasan yang jelas.
"Kita ini kan hidup di era yang bukan sentralistik dan kewenangan itu tidak boleh seluas-luasnya diberikan, apalagi sedalam-dalamnya," katanya.
Menurut Putra, dalam semangat demokrasi, pembatasan melalui kriteria objektif dapat menjawab kekhawatiran mengenai kemungkinan terjadinya sentralisasi pengelolaan data.
"Ini menjawab kekhawatiran, jangan sampai penjelasan terkait dengan data prioritas nasional itu seolah-olah memberikan kewenangan yang begitu luas kepada Bappenas, kepada kementerian, dan berisiko sentralistik," katanya
Diketahui, Pemerintah dan DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI). Rancangan regulasi tersebut mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pemerintah desa atau kelurahan dalam pengelolaan data.
Pembagian kewenangan itu mencakup proses produksi, pengelolaan, pemutakhiran, penyediaan, hingga pemanfaatan data sesuai dengan kewenangan masing-masing.
RUU SDI juga mengatur pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) yang nantinya berperan dalam mengatur tata kelola data nasional.