Putra mengusulkan data prioritas nasional ditentukan berdasarkan kriteria objektif urgensi pembangunan, dampak lintas sektoral, dan skala kepentingan strategis.

Menurut Putra, prinsip tersebut menjadi semakin penting karena Indonesia tidak menjalankan tata kelola pemerintahan yang sentralistik. Karena itu, pemberian kewenangan dalam pengelolaan data perlu disertai batasan yang jelas.

"Kita ini kan hidup di era yang bukan sentralistik dan kewenangan itu tidak boleh seluas-luasnya diberikan, apalagi sedalam-dalamnya," katanya.

Menurut Putra, dalam semangat demokrasi, pembatasan melalui kriteria objektif dapat menjawab kekhawatiran mengenai kemungkinan terjadinya sentralisasi pengelolaan data.