NADIKABAR.COM — Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengaku telah menyetorkan uang senilai 554.500 dolar Amerika Serikat (AS) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi haji.

Saat menjadi saksi dalam sidang korupsi kuota haji, ia mengiyakan rincian penyetoran uang tersebut secara tunai dan transfer bank melalui stafnya yang bernama Muhammad Ulfi ke rekening penampungan KPK, yang disebutkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Betul," kata Khalid dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

JPU KPK memerinci uang yang disetorkan Khalid tersebut meliputi 354.500 dolar AS dalam bentuk pecahan 100 dolar AS secara tunai serta 200 ribu dolar AS secara transfer.

Lebih perinci, uang yang ditransfer terdiri atas 37 ribu dolar AS, 13 ribu dolar AS, serta 50 ribu dolar AS sebanyak tiga kali.Khalid bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024, yang menyeret Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Quomas sebagai terdakwa.