NADIKABAR.COM — Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengaku telah menyetorkan uang senilai 554.500 dolar Amerika Serikat (AS) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi haji.
Saat menjadi saksi dalam sidang korupsi kuota haji, ia mengiyakan rincian penyetoran uang tersebut secara tunai dan transfer bank melalui stafnya yang bernama Muhammad Ulfi ke rekening penampungan KPK, yang disebutkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Betul," kata Khalid dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
JPU KPK memerinci uang yang disetorkan Khalid tersebut meliputi 354.500 dolar AS dalam bentuk pecahan 100 dolar AS secara tunai serta 200 ribu dolar AS secara transfer.
Lebih perinci, uang yang ditransfer terdiri atas 37 ribu dolar AS, 13 ribu dolar AS, serta 50 ribu dolar AS sebanyak tiga kali.Khalid bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024, yang menyeret Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Quomas sebagai terdakwa.
Dalam perkara tersebut, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp622,09 miliar lantaran telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
Selain itu, ia juga diduga telah melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Tindakan tersebut dilakukan Yaqut bersama-sama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.
Dikatakan bahwa pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi PIHK disertai dengan penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.
Secara perinci, kerugian negara terjadi akibat adanya selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp438,22 miliar.
Kemudian, karena terdapat penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143,92 miliar.
Dengan demikian, telah terdapat beberapa pihak yang diperkaya dalam kasus tersebut, antara lain meliputi Yaqut senilai 271.500 dolar AS atau setara dengan Rp4,83 miliar.
Atas perbuatannya, eks Menag itu didakwa melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.