NADIKABAR.COM β€” Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Khozin mengatakan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria harus menjadi instrumen untuk memutus mata rantai mafia tanah dan mencegah kembali terkonsentrasinya penguasaan tanah.

β€œReforma agraria tidak cukup hanya membagikan dan memperbaiki tumpang tindih tanah. Kita juga harus memutus mata rantai mafia tanah dan mencegah tanah kembali terkonsentrasi,” kata Khozin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, RUU tersebut tidak hanya perlu mengatur redistribusi tanah, tetapi juga mendorong perubahan struktural dalam hubungan agraria dan tata kelola pertanahan.

Khozin mengatakan reforma agraria harus menyentuh struktur penguasaan dan kepemilikan tanah sekaligus memperbaiki tata kelola agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

Ia menjelaskan RUU tersebut mengatur agar objek reforma agraria tidak dialihkan kepada pihak lain yang menyebabkan kembali terkonsentrasinya penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.