Khozin mengatakan reforma agraria merupakan upaya negara untuk mengoreksi kebijakan pertanahan yang dinilai telah berkontribusi terhadap ketimpangan dan konflik agraria.
Ia mengatakan pengaturan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan pembagian tanah, tetapi juga pembenahan struktur penguasaan tanah dan tata kelola pertanahan.
Pendekatan tersebut, kata dia, antara lain diwujudkan melalui pembentukan badan atau lembaga nonstruktural di bawah Presiden setingkat menteri yang memiliki kewenangan korektif melalui mekanisme administratif terhadap kebijakan sebelumnya yang dianggap keliru.
βKebijakan korektif ini penting karena konflik agraria tidak selalu lahir dari penguasaan tanah semata, tetapi bisa berawal dari keputusan administratif negara dan tumpang tindih kebijakan serta aturan,β katanya.