“Pengaturan tersebut juga mencakup batas atas penguasaan tanah bagi badan usaha beserta badan usaha yang terafiliasi,” ujarnya.

Menurut Khozin, pengendalian konsentrasi penguasaan tanah dapat menggunakan sejumlah indikator, antara lain rasio Gini penguasaan tanah, tingkat kemiskinan, kondisi lingkungan, serta ketersediaan tanah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Rasio Gini menjadi salah satu ukuran untuk memastikan penguasaan tanah tidak kembali terkonsentrasi. Pemerataan pembangunan dan ekonomi harus diawali juga dengan aksesibilitas kepemilikan tanah yang memadai bagi masyarakat,” katanya.

Selain pembatasan pengalihan tanah, kata Khozin, RUU tersebut juga mengatur mekanisme pemulihan hak melalui restitusi, pemulihan status hukum, tanah pengganti, dan redistribusi yang dilanjutkan dengan pemberdayaan ekonomi serta sosial.

“Pengaturan kepemilikan bersama atau hak milik komunal juga diarahkan untuk mencegah fragmentasi sekaligus mencegah terjadinya konsentrasi kembali,” ujarnya.