NADIKABAR.COM — Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan wacana pemilihan kepala daerah tanpa memilih wakilnya muncul akibat ketidakharmonisan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah di sejumlah daerah.

“Data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan bahwa disharmoni kepala daerah dan wakil kepala daerah angkanya di atas 50 persen dengan beragam penyebab,” kata Khozin saat berkunjung bersama Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri di Pendapa Wahyawibawagraha, Jember, Jawa Timur, Kamis.

Menurut Khozin, ketentuan mengenai kewenangan wakil kepala daerah belum mengatur secara terperinci pembagian tugas dengan kepala daerah. Regulasi yang berlaku menyebutkan wakil kepala daerah menjalankan tugas yang diberikan oleh kepala daerah.

Ia mencontohkan ketidakharmonisan antara Bupati Jember Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto. Menurut dia, secara regulasi bupati tidak melanggar ketentuan, tetapi hubungan yang harmonis tetap diperlukan dalam menjalankan pemerintahan.

Khozin juga menyoroti kewenangan wakil kepala daerah yang bergantung pada pendelegasian dari kepala daerah. Tanpa pelimpahan tugas, wakil kepala daerah dinilai memiliki ruang terbatas untuk menjalankan fungsi pemerintahan.

“Wakil kepala daerah tidak bisa berbuat banyak. Kondisi itu tidak sejalan dengan semangat demokrasi dan otonomi daerah, sehingga PKB mendorong regulasi pilkada diperbaiki,” ujar anggota Komisi II DPR RI tersebut.

Khozin mengatakan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sedang mengkaji opsi agar kepala daerah, yakni gubernur, bupati, dan wali kota, dipilih melalui pemilihan umum, sedangkan wakilnya ditunjuk oleh kepala daerah terpilih.

“Alhamdulillah, usulan itu disambut oleh partai yang lain, meskipun pembahasannya masih lama karena saat ini fokus Rancangan Undang-Undang Pemilu terkait dengan pemilu legislatif dan pemilu presiden,” katanya.

Ia menjelaskan wacana tersebut telah disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri pada akhir Juli 2026. Khozin berharap usulan itu mendapat dukungan dari lebih banyak partai politik.