NADIKABAR.COM — Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengajak mahasiswa mengkritisi sistem kerja parlemen di semua tingkatan karena posisi fraksi yang terlalu kuat berpotensi menghambat demokrasi yang substantif.

"Warga berhak mengetahui apa yang dibahas dan diputuskan wakilnya di gedung dewan. Hak itu dijamin Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang salah satu tujuannya mendorong partisipasi publik dalam pembangunan," kata Harry saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Menurut Harry, alat kelengkapan dewan (AKD) yang diisi perwakilan setiap fraksi, seperti komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Badan Musyawarah, merupakan tempat fungsi legislasi dan pengawasan dijalankan.

"Rapat sampai keputusan di AKD menyangkut hidup warga Jakarta sehari-hari. Wajar kalau masyarakat ingin tahu. Itu hak, bukan tuntutan berlebihan," ujar Harry.

Menurut dia, "check and balance" terhadap pemerintah daerah hanya berjalan jika prosesnya terbuka. "Fraksi memang bagian dari partai, tetapi anggota dewan yang duduk di AKD dipilih rakyat. Mereka memperjuangkan aspirasi warga, bukan sekadar menjalankan tugas partai," katanya.