NADIKABAR.COM β Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho mengapresiasi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menguatkan putusan KI DKI dalam sengketa informasi publik lahan parkir Ruko Bona Indah Plaza.
Agus mengatakan putusan PTUN Jakarta Nomor 223/G/KI/2026/PTUN.JKT. tersebut menjadi penegasan penting bahwa informasi terkait Barang Milik Daerah (BMD) adalah informasi publik.
βPutusan ini menguatkan Putusan KI DKI dan menjadi preseden penting bahwa informasi terkait Barang Milik Daerah, apalagi yang bersinggungan langsung dengan kepentingan warga, adalah informasi publik,β katanya dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Putusan PTUN tersebut, kata Agus, dapat disimpulkan bahwa terhadap keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi maupun substansi sengketa yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Komisioner, Majelis Hakim berpendapat pertimbangan hukum dan dasar peraturan perundang-perundangan dalam memutus sengketa a quo telah tepat dan benar menurut hukumnya.
Dengan demikian, tidak ada alasan bagi Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk membatalkannya.