Menurut Agus, putusan ini sekaligus menegaskan bahwa proses ajudikasi yang dijalankan KI DKI Jakarta telah sesuai hukum, cermat, dan tidak terburu-buru.
"Putusan PTUN ini membuktikan pertimbangan kami sudah tepat. Badan publik tidak bisa menutupinya hanya dengan dalil informasi dikecualikan tanpa uji konsekuensi yang sah dan berdasar," tegasnya.
Putusan KI DKI Nomor 0031/IX/KIP-DKI-PS-M-A/2025 terbit setelah proses selama lebih dari delapan bulan, sejak registrasi sengketa pada 17 September 2025 hingga putusan pada 2 Juni 2026.
"Selama proses, kami memeriksa dokumen kedua belah pihak, mendengar keterangan saksi ahli, menghadirkan Dinas Perhubungan DKI sebagai Pihak Terkait, melakukan pemeriksaan tertutup, hingga pemeriksaan setempat secara tertutup di area parkir Ruko Bona Indah Plaza," kata Agus.