Adapun dalam Putusan Nomor 223/G/KI/2026/PTUN.JKT yang diputus pada 6 Oktober 2026 dan dipublikasikan secara elektronik pada 13 Oktober 2026, Majelis Hakim yang diketuai Kemas Mendi Zatmiko, S.H., M.H. menolak seluruh keberatan yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta c.q. Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD).

Sengketa ini bermula dari permohonan informasi yang diajukan Albert T. Siregar selaku Ketua Ikatan Pengusaha Bona Indah Plaza terhadap BPAD terkait status lahan parkir di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, yang tercatat sebagai BMD.

BPAD menolak memberikan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan salinan Sertipikat Hak Pakai dengan alasan termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Seluruh dalil keberatan tersebut ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta.

"Kami menghormati upaya hukum yang ditempuh BPAD sebagai bagian dari proses hukum. Namun dengan adanya putusan PTUN ini, kini sudah jelas kedudukan hukumnya. Kami berharap BPAD dapat melaksanakan putusan ini sebagai wujud komitmen transparansi pengelolaan aset daerah di DKI Jakarta," kata Agus.