Bahkan, sambung dia, dapat membuka peluang kerja sama antara KI DKI Jakarta dan LSP UI.

Dia juga mengharapkan adanya nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan LSP UI sehingga proses sertifikasi dapat dilakukan melalui kerja sama antarlembaga.

β€œHal ini penting mengingat materi sertifikasi perlu disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi di lingkungan Komisi Informasi,” ungkap Harry.

Sementara itu, Master Asesor BNSP Lenny Brida menyebutkan sertifikasi kompetensi bertujuan memberikan pengakuan formal terhadap kompetensi kerja seseorang yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja, sesuai dengan standar yang berlaku.

Menurut dia, kompetensi merupakan kemampuan individu dalam melaksanakan pekerjaan yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja, sesuai standar yang telah ditetapkan.

β€œStandar kompetensi merupakan rumusan mengenai pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang harus dimiliki seseorang untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan,” terang Lenny.

Dia memaparkan tiga jenis standar kompetensi yang dapat menjadi acuan dalam sertifikasi, yakni Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Standar Kompetensi Internasional (SKI), dan Standar Kompetensi Khusus (SKK).

Pada kesempatan yang sama, Ketua LSP UI Rahmi Setiawati mengatakan penerapan SKK Khusus berpeluang menjadi salah satu pilihan bagi tenaga ahli KI DKI Jakarta.