Dia menilai standar tersebut memungkinkan materi kompetensi disusun sesuai dengan kebutuhan spesifik suatu lembaga.

β€œTenaga ahli bisa mengikuti SKK Khusus karena muatan materinya dapat disesuaikan dengan kebutuhan internal Komisi Informasi,” papar Rahmi.

Di sisi lain, Master Asesor BNSP Muhammad Thamrin menuturkan peserta perlu melalui asesmen berbasis kompetensi sebelum mengikuti sertifikasi.

Asesmen tersebut dilakukan untuk menilai kesesuaian kemampuan peserta dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan.

β€œJadi, harus terlebih dahulu mengikuti asesmen terhadap bukti untuk menentukan apakah kemampuan seseorang saat ini sesuai dengan standar kompetensi,” imbuh Thamrin.

Dia mengungkapkan jenjang kompetensi terdiri dari sembilan level dengan kriteria yang berbeda pada setiap tingkatannya. Untuk posisi tenaga ahli, jenjang kompetensi yang relevan umumnya berada pada level 7 hingga 9, bergantung pada bidang pekerjaan dan persyaratan skema sertifikasi yang diikuti.

β€œBiasanya, untuk tenaga ahli itu berada di level 7 sampai 9. Masing-masing level memiliki kriteria tersendiri,” pungkas Thamrin.