Pada 2026, KI DKI Jakarta menargetkan sekitar 1.001 badan publik yang terbagi dalam 22 kategori.

Harry menjelaskan penilaian E-Monev mencakup enam indikator, yakni kualitas informasi, sarana dan prasarana, jenis informasi, pelayanan informasi, komitmen organisasi, serta digitalisasi.

Menurut dia, E-Monev tidak sekadar ajang pemeringkatan dan pemberian penghargaan, tetapi juga harus menghasilkan perbaikan tata kelola informasi serta meningkatkan kepatuhan badan publik dalam memenuhi hak masyarakat.

Maka dari itu, KI DKI memberikan rekomendasi perbaikan dan memperluas pembinaan melalui pendampingan kepada badan publik, termasuk mendorong penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).