Selain itu, KIP dapat menjadi instrumen untuk mengidentifikasi persoalan dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan program sehingga dapat mencegah korupsi dari hulu.
"UU KIP juga bisa dijadikan sebagai pencegahan korupsi dari hulu. Mulai dari pelaksanaan sampai pelaporan, ketika terbuka, publik dapat mengetahui," ucapnya.
Dia menilai, penerapan KIP relevan dengan tugas Biro Dikmental yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, terutama bidang pendidikan, kebudayaan, serta mental dan spiritual.
"Informasi mengenai program tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk meningkatkan kualitas kehidupannya," kata Aang.
Sementara itu, Ketua Kelompok Kebudayaan, Perpustakaan, dan Kearsipan Biro Dikmental DKI Jakarta Andika Jati Zohella turut mengapresiasi sosialisasi yang diberikan KI DKI Jakarta.