Menurutnya, masyarakat memiliki hak memperoleh informasi sehingga pengelolaannya perlu mengikuti pedoman dan standar yang berlaku.
"Biro Dikmental terus mengembangkan website (laman) dan media sosial sebagai kanal penyampaian informasi publik," kata Andika.
Informasi yang disampaikan antara lain terkait pelayanan publik, dukungan operasional tempat ibadah, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP), kebudayaan Betawi, kegiatan keagamaan, dan pelestarian cagar budaya.
"Informasi yang disampaikan melalui website maupun media sosial diharapkan benar-benar memberikan pemahaman (insight) dan manfaat bagi masyarakat," ujar Andika.
Dia berharap, Biro Dikmental dapat terus memperkuat pengelolaan informasi publik dan memastikan kinerja serta program yang dijalankan memberikan manfaat bagi masyarakat.