NADIKABAR.COM — Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menyoroti peran strategis Biro Pendidikan, Mental dan Spiritual (Dikmental) soal keterbukaan informasi publik (KIP) untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
"Praktik keterbukaan informasi publik ini merupakan sebuah kewajiban bagi badan publik. Tetapi saat ini, KIP bukan hanya kewajiban, melainkan juga kebutuhan badan publik untuk meningkatkan partisipasi masyarakat," kata Ketua Bidang Kelembagaan KI DKI Jakarta Aang Muhdi Gozali dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.
Aang menyebut, keterbukaan informasi publik bukan lagi sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi kebutuhan. Badan publik berkewajiban menyediakan, menyajikan, dan mengumumkan informasi publik kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, informasi yang disampaikan secara tepat, akurat, cepat, dan dengan biaya ringan dapat membuka ruang partisipasi sekaligus membantu masyarakat memahami kebijakan dan program badan publik.
"Namun, implementasinya perlu diarahkan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Aang.
Selain itu, KIP dapat menjadi instrumen untuk mengidentifikasi persoalan dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan program sehingga dapat mencegah korupsi dari hulu.
"UU KIP juga bisa dijadikan sebagai pencegahan korupsi dari hulu. Mulai dari pelaksanaan sampai pelaporan, ketika terbuka, publik dapat mengetahui," ucapnya.
Dia menilai, penerapan KIP relevan dengan tugas Biro Dikmental yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, terutama bidang pendidikan, kebudayaan, serta mental dan spiritual.
"Informasi mengenai program tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk meningkatkan kualitas kehidupannya," kata Aang.
Sementara itu, Ketua Kelompok Kebudayaan, Perpustakaan, dan Kearsipan Biro Dikmental DKI Jakarta Andika Jati Zohella turut mengapresiasi sosialisasi yang diberikan KI DKI Jakarta.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak memperoleh informasi sehingga pengelolaannya perlu mengikuti pedoman dan standar yang berlaku.
"Biro Dikmental terus mengembangkan website (laman) dan media sosial sebagai kanal penyampaian informasi publik," kata Andika.
Informasi yang disampaikan antara lain terkait pelayanan publik, dukungan operasional tempat ibadah, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP), kebudayaan Betawi, kegiatan keagamaan, dan pelestarian cagar budaya.
"Informasi yang disampaikan melalui website maupun media sosial diharapkan benar-benar memberikan pemahaman (insight) dan manfaat bagi masyarakat," ujar Andika.
Dia berharap, Biro Dikmental dapat terus memperkuat pengelolaan informasi publik dan memastikan kinerja serta program yang dijalankan memberikan manfaat bagi masyarakat.