NADIKABAR.COM — Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mengedukasi para pedagang di Pasar Pos Pengumben, Jakarta Barat, tentang hak akses informasi publik dengan mendatangi dan mengenalkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Sosialisasi secara langsung menjadi bagian penting untuk memastikan hak atas informasi tidak hanya dipahami oleh kalangan tertentu, tetapi juga menjangkau masyarakat luas,” Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat di Jakarta, Kamis.
Harry mengatakan di tengah aktivitas jual beli, sejumlah pedagang tampak antusias ketika berbincang tentang hak akses informasi publik.
Bagi sebagian pedagang, informasi publik mungkin terdengar sebagai sesuatu yang jauh dari keseharian mereka.
Namun, dalam percakapan secara langsung dan sederhana, para pedagang mulai memahami bahwa sebagai warga negara, mereka memiliki hak untuk mengetahui informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Harry mengaku pihaknya tidak ingin hak atas informasi hanya dipahami sebagai urusan administratif atau sesuatu yang hanya dibicarakan di ruang-ruang pemerintahan.
“Hak atas informasi itu hak masyarakat. Karena itu, kami datang langsung, menyapa warga, berdialog, dan memastikan mereka tahu bahwa ada hak yang bisa digunakan ketika membutuhkan informasi publik,” kata dia.
Menurut dia, pasar merupakan salah satu ruang yang tepat untuk mendekatkan pemahaman mengenai keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Sebab, masyarakat dari berbagai latar belakang bertemu dan beraktivitas di ruang publik tersebut,” kata dia.
Ia menegaskan masyarakat tidak harus menjadi pejabat, aktivis, ataupun memiliki latar belakang hukum untuk dapat menggunakan hak memperoleh informasi publik.
Pedagang, pekerja, ibu rumah tangga, mahasiswa, siapa pun warga negara, punya hak yang sama untuk memperoleh informasi publik.
“Tugas kami di Komisi Informasi adalah memastikan masyarakat tahu hak itu, tahu bagaimana menggunakannya, dan tahu ke mana harus mencari bantuan ketika hak tersebut tidak terpenuhi,” katanya.
Menurut Harry, dialog di pasar menjadi pengingat bahwa literasi tentang keterbukaan informasi publik tidak boleh elitis. Ada masyarakat yang perlu ditemui, dijelaskan, dan didengarkan secara langsung.
“Kami ingin masyarakat jangan merasa bahwa informasi publik itu sesuatu yang sulit dijangkau. Kalau ada informasi yang memang menjadi hak masyarakat, silakan ditanyakan, diminta, dan digunakan untuk kepentingan bersama."
“Negara hadir bukan untuk menjauhkan informasi dari masyarakat, tetapi memastikan informasi publik dapat diakses sesuai ketentuan,” kata dia.