NADIKABAR.COM β Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KHR Ahmad Azaim Ibrahimy mengatakan Hari Santri Nasional tidak sekadar menjadi peringatan tahunan, tetapi juga pijakan nilai dan landasan pemikiran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
βArtinya, Hari Santri Nasional adalah pandangan hidup, atau landasan pemikiran, pilar penopang atau dasar kaum santri untuk negeri,β kata Kiai Azaim di Situbondo, Jawa Timur, Kamis.
Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo, Situbondo, itu menjelaskan bahwa Hari Santri perlu dimaknai sebagai pandangan hidup yang memperkuat keteraturan dan kedamaian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurut dia, nilai-nilai yang terkandung dalam peringatan Hari Santri menggambarkan prinsip dasar yang menopang keteraturan dan peradaban bangsa Indonesia.
Kiai Azaim menegaskan bahwa mempertahankan kemerdekaan Indonesia merupakan amanah dan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat, termasuk kalangan pesantren yang menjadi bagian dari umat Islam di Indonesia.
βAda poin mempertahankan kemerdekaan negara Indonesia yang wajib dibela oleh seluruh lapisan bangsanya, termasuk insan pesantren dari kalangan umat Islam Indonesia yang mayoritas,β kata cucu Pahlawan Nasional KHR As'ad Syamsul Arifin itu.
Ia mengingatkan bahwa semangat perjuangan santri dalam mempertahankan kemerdekaan memiliki landasan sejarah, salah satunya Resolusi Jihad yang dikeluarkan PBNU pada 22 Oktober 1945 di Surabaya.
Resolusi tersebut merupakan hasil rapat besar wakil-wakil daerah Nahdlatul Ulama se-Jawa dan Madura pada 21β22 Oktober 1945. Dokumen itu memuat seruan kepada pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dalam mempertahankan kemerdekaan dan agama.
Berikut naskah Resolusi Jihad yang dikeluarkan PBNU pada 22 Oktober 1945 di Surabaya, dengan ejaan lama, sebagaimana dikutip dari laman Kementerian Agama ([https://cms2025.kemenag.go.id/storage/files/NASKAH%20RESOLUSI%20JIHAD.pdf]
Toentoetan Nahdlatoel Oelama kepada Pemerintah Repoeblik Soepaya mengambil tindakan jang sepadan Resoloesi wakil-wakil daerah Nahdlatoel Oelama Seloeroeh Djawa-Madoera.
Rapat besar wakil-wakil daerah (Konsoel2) Perhimpoenan Nahdlatoel Oelama seloeroeh Djawa-Madoera pada tanggal 21-22 October 1945 di Soerabaja.
Bahwa di tiap-tiap Daerah di seloeroeh Djawa-Madoera ternjata betapa besarnja hasrat Oemmat Islam dan βAlim Oelama di tempatnja masing-masing oentoek mempertahankan dan menegakkan AGAMA, KEDAOELATAN NEGARA REPOEBLIK INDONESIA MERDEKA.
a. Bahwa oentoek mempertahankan dan menegakkan Negara Repoeblik Indonesia menurut hoekoem Agama Islam, termasoek sebagai satoe kewadjiban bagi tiap2 orang Islam.
b. Bahwa di Indonesia ini warga negaranja adalah sebagian besar terdiri dari Oemmat Islam.
a. Bahwa oleh fihak Belanda (NICA) dan Djepang jang datang dan berada di sini telah banjak sekali didjalankan kedjahatan dan kekedjaman jang menganggoe ketentraman oemoem.
b. Bahwa semoea jang dilakoekan oleh mereka itu dengan maksoed melanggar kedaoelatan Negara Repoeblik Indonesia dan Agama, dan ingin kembali mendjadjah di sini maka beberapa tempat telah terdjadi pertempoeran jang mengorbankan beberapa banjak djiwa manoesia.
c. Bahwa pertempoeran-pertempoeran itu sebagian besar telah dilakoekan oleh Oemmat Islam jang merasa wadjib menoeroet hoekoem Agamanja oentoek mempertahankan Kemerdekaan Negara dan Agamanja.
d. Bahwa di dalam menghadapai sekalian kedjadian2 itoe perloe mendapat perintah dan toentoenan jang njata dari Pemerintah Repoeblik Indonesia jang sesoeai dengan kedjadian terseboet.
1 . Memohon dengan sangat kepada Pemerintah Repoeblik Indonesia soepaja menentoekan soeatoe sikap dan tindakan jang njata serta sepadan terhadap oesaha-oesaha jang akan membahajakan Kemerdekaan dan Agama dan Negara Indonesia teroetama terhadap fihak Belanda dan kaki tangannja.
2 . Seoapaja memerintahkan melandjoetkan perdjoeangan bersifat "sabilillah" oentoek tegaknja Negara Repoeblik Indonesia Merdeka dan Agama Islam.