"JKK itu adalah Jaminan Kecelakaan Kerja. Jadi, pada saat misalnya PNS itu mengalami kecelakaan pada saat dinas atau lagi di kantor, masuk rumah sakit, nanti kita cover. Atau bahkan meninggal, kami pun kasih santunan," jelasnya.

Sementara itu, perlindungan juga diberikan apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja melalui Program JKM.

"Kalau misalnya yang bersangkutan meninggal bukan karena kecelakaan kerja, misal karena meninggal biasa di rumah dan lain-lain, itu pun kami cover. Nah, itu pada saat beliau-beliau itu masih aktif," sambung Henra.

Adapun ketika peserta memasuki masa pensiun, PT TASPEN juga memberikan manfaat melalui Program THT dan Program Pensiun. Kedua program tersebut menjadi bagian dari persiapan peserta dalam menghadapi masa setelah tidak lagi aktif bekerja sebagai ASN.

"Nah, setelah itu pada saat pensiun, baru kami bayarkan pensiunnya itu yang bulanan. Jadi setiap bulan kita bayarkan sesuai dengan grade-nya masing-masing gitu ya. Nanti kalau misalnya bersangkutan nanti meninggal, bisa ke ahli warisnya, bisa keluarganya istrinya, atau nanti anaknya, gitu," ujarnya.

Menurut Henra, persiapan masa pensiun tidak seharusnya baru dilakukan ketika seseorang mendekati usia pensiun. Kebiasaan mengelola keuangan dengan baik justru perlu dibangun sejak masih muda.