"Dengan imbalan keuntungan uang dari Kipli. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Banten untuk kepentingan lebih lanjut.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Narkoba Polda Banten mengungkap kasus peredaran vape berisikan narkotika jenis cairan etomidate di parkiran sebuah gedung di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang. Tiga orang pengedar berinisial Y, MR, dan MRF ditangkap.