Senada, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa perdagangan satwa liar harus dilihat sebagai rangkaian pergerakan yang dimulai dari sumber hingga ke pasar.

"Perdagangan satwa tidak hanya terjadi ketika satwa ditawarkan kepada pembeli. Ada rangkaian pengambilan, pengumpulan, pengangkutan hingga distribusi yang harus kita awasi dan putus," tegas Januanto.

"Gakkum Kehutanan akan terus memperkuat kemampuan membaca pola peredaran satwa, termasuk memanfaatkan informasi dari lapangan dan ruang digital. Setiap mata rantai perdagangan ilegal harus kita tindak agar satwa tetap berada di habitatnya dan kekayaan alam dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat," imbuhnya.

Januanto juga mengajak masyarakat untuk tidak membeli, memelihara, maupun memperdagangkan satwa liar dilindungi secara ilegal. Sedangkan untuk informasi mengenai dugaan perburuan, pengangkutan, atau perdagangan satwa liar dapat disampaikan melalui kanal pengaduan: pengaduan.gakkum@kehutanan.go.id.

"Perlindungan satwa dan hutan merupakan bagian dari upaya menjaga hutan sebagai ruang hidup dan sumber manfaat bagi masyarakat serta memastikan kekayaan hayati Indonesia tetap lestari," tandas Januanto.