"Apalagi sekarang kondisi kekeringan, nilai-nilai menghargai air, pepohonan dan lain itu perlu diingat," kata Judi.
Pesan moral tersebut menjadi inti dari tradisi ini. Kisah tentang sumber air tidak boleh berhenti sebagai dongeng tahunan, melainkan harus bertransformasi menjadi kesadaran ekologis untuk menjaga sumber daya alam.
Sebagai informasi, tradisi pengangkatan Buyut Kayu Perbatang Pangeran Mancur Jaya ini rutin digelar setiap 19 Mulud. Pada Rabu (2/9/2026), warga kembali memadati lokasi untuk merawat warisan leluhur tersebut.
Juru Kunci Balong Keramat Pangeran Mancur Jaya, Raden Suparja mengatakan bahwa antusiasme warga tidak pernah surut. Masyarakat dari Desa Kertawinangun hingga luar daerah selalu hadir menyaksikan rangkaian prosesi.
Ritual dimulai dengan kumandang azan dan iqamah. Setelah itu, sejumlah orang turun ke dasar balong untuk mengangkat batang kayu legendaris tersebut. Buyut Kayu Perbatang kemudian dimandikan dan disemayamkan di kediaman juru kunci, sebelum akhirnya dikembalikan ke dalam balong pada malam hari.
"Jadi tradisi ini dilaksanakan setiap tahun sekali. Jadi setiap tanggal 19 Mulud, itu ada pelaksanaan seperti ini. Semua masyarakat baik masyarakat desa setempat maupun dari luar, semuanya ikut berpartisipasi," pungkas Suparja saat ditemui di lokasi.
Sementara itu, Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) mendorong Balong Keramat Pangeran Mancur Jaya di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, ditetapkan sebagai cagar budaya. Kementerian menilai data mengenai balong tersebut sudah cukup kuat.
Hal itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan Kementerian Kebudayaan, Judi Wahjudin, saat menghadiri kegiatan tradisi di Balong Keramat Pangeran Mancur Jaya.
"Ini ternyata belum ditetapkan sebagai cagar budaya. Padahal datanya sudah kuat," kata Judi saat ditemui di Situs Balong Keramat Pangeran Mancur Jaya di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Rabu (2/9/2026).
Judi mengatakan penetapan sebagai cagar budaya penting untuk memperkuat pelindungan dan pengelolaan. Dengan status tersebut, keterlibatan berbagai pihak dalam pelestarian juga dapat dilakukan secara lebih luas.