"Calon penerima baru KJMU harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1-5 yang dikelola BPS dan Bappenas, atau merupakan penerima manfaat panti sosial Dinas Sosial," ujarnya.

Pemeringkatan calon penerima baru dilakukan berdasarkan tingkat kesejahteraan dalam DTSEN. Pemeringkatan dimulai dari desil terendah hingga desil yang lebih tinggi, menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

Pemprov DKI juga memperluas akses KJMU kepada mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS). Kebijakan tersebut diatur dalam Pergub Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.

Mahasiswa PTS yang dapat memperoleh KJMU harus berkuliah di institusi dan program studi yang memenuhi ketentuan akreditasi, yakni terakreditasi B/Baik Sekali maupun C/Baik di wilayah Jakarta.

"Untuk jenjang D3, D4, dan S1, penerima KJMU dapat berasal dari PTN jalur reguler maupun PTS jalur reguler yang memenuhi ketentuan akreditasi," ungkapnya.