NADIKABAR.COM — Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) resmi membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2026. Mahasiswa dapat melakukan pendaftaran mulai 30 September hingga 6 Oktober 2026 melalui laman resmi KJMU di p4op.jakarta.go.id/kjmu.
"Pendataan KJMU Tahap II Tahun 2026 resmi dibuka mulai 30 September sampai dengan 6 Oktober 2026," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana, dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).
Mahasiswa yang ingin mendaftar perlu membuat akun atau masuk ke laman tersebut. Selanjutnya, mahasiswa diminta melengkapi data diri, data wali, kontak darurat, serta mengunggah dokumen sesuai persyaratan.
Setelah pendaftaran, data mahasiswa akan melalui proses verifikasi oleh perguruan tinggi dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Penerima KJMU kemudian ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
Dalam pendataan KJMU kali ini, DKI Jakarta juga menerapkan verifikasi terhadap sejumlah variabel khas daerah pada anggota keluarga yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK). Verifikasi tersebut antara lain mencakup kepemilikan mobil, nilai jual objek pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar, hingga status aparatur sipil negara (ASN) dalam keluarga.