Adapun calon penerima baru juga wajib memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di Jakarta paling singkat lima tahun berturut-turut. Calon penerima juga harus merupakan lulusan satuan pendidikan menengah paling lama tiga tahun terakhir.

Sementara itu, penerima lanjutan KJMU masih dapat menerima bantuan hingga lulus selama tetap memenuhi persyaratan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.Namun, penerima lanjutan juga tetap akan menjalani proses verifikasi, termasuk pengecekan variabel khas daerah pada keluarga.

Dinas Pendidikan DKI mengimbau mahasiswa mengikuti jadwal pendaftaran, membaca seluruh ketentuan, serta memastikan data dan dokumen yang diunggah lengkap dan sesuai kondisi sebenarnya.

Informasi dan pengaduan terkait pendataan KJMU dapat disampaikan melalui Whatsapp 0852-1124-7089 pada hari kerja pukul 08.00-16.00 WIB.