NADIKABAR.COM — Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) resmi membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2026. Mahasiswa dapat melakukan pendaftaran mulai 30 September hingga 6 Oktober 2026 melalui laman resmi KJMU di p4op.jakarta.go.id/kjmu.

"Pendataan KJMU Tahap II Tahun 2026 resmi dibuka mulai 30 September sampai dengan 6 Oktober 2026," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana, dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).

Mahasiswa yang ingin mendaftar perlu membuat akun atau masuk ke laman tersebut. Selanjutnya, mahasiswa diminta melengkapi data diri, data wali, kontak darurat, serta mengunggah dokumen sesuai persyaratan.

Setelah pendaftaran, data mahasiswa akan melalui proses verifikasi oleh perguruan tinggi dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Penerima KJMU kemudian ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

Dalam pendataan KJMU kali ini, DKI Jakarta juga menerapkan verifikasi terhadap sejumlah variabel khas daerah pada anggota keluarga yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK). Verifikasi tersebut antara lain mencakup kepemilikan mobil, nilai jual objek pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar, hingga status aparatur sipil negara (ASN) dalam keluarga.

"Calon penerima baru KJMU harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1-5 yang dikelola BPS dan Bappenas, atau merupakan penerima manfaat panti sosial Dinas Sosial," ujarnya.

Pemeringkatan calon penerima baru dilakukan berdasarkan tingkat kesejahteraan dalam DTSEN. Pemeringkatan dimulai dari desil terendah hingga desil yang lebih tinggi, menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

Pemprov DKI juga memperluas akses KJMU kepada mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS). Kebijakan tersebut diatur dalam Pergub Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.

Mahasiswa PTS yang dapat memperoleh KJMU harus berkuliah di institusi dan program studi yang memenuhi ketentuan akreditasi, yakni terakreditasi B/Baik Sekali maupun C/Baik di wilayah Jakarta.

"Untuk jenjang D3, D4, dan S1, penerima KJMU dapat berasal dari PTN jalur reguler maupun PTS jalur reguler yang memenuhi ketentuan akreditasi," ungkapnya.

Adapun calon penerima baru juga wajib memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di Jakarta paling singkat lima tahun berturut-turut. Calon penerima juga harus merupakan lulusan satuan pendidikan menengah paling lama tiga tahun terakhir.

Sementara itu, penerima lanjutan KJMU masih dapat menerima bantuan hingga lulus selama tetap memenuhi persyaratan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.Namun, penerima lanjutan juga tetap akan menjalani proses verifikasi, termasuk pengecekan variabel khas daerah pada keluarga.

Dinas Pendidikan DKI mengimbau mahasiswa mengikuti jadwal pendaftaran, membaca seluruh ketentuan, serta memastikan data dan dokumen yang diunggah lengkap dan sesuai kondisi sebenarnya.

Informasi dan pengaduan terkait pendataan KJMU dapat disampaikan melalui Whatsapp 0852-1124-7089 pada hari kerja pukul 08.00-16.00 WIB.