NADIKABAR.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan 29.154 penerima baru Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahun 2026 menerima bantuan.
"Melalui proses pendataan dan verifikasi, Pemprov DKI Jakarta berupaya memastikan bantuan pendidikan diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang memenuhi persyaratan. Dengan demikian, bantuan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung keberlangsungan pendidikan warga Jakarta," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana di Jakarta, Minggu.
Nahdiana mengatakan proses pendataan dan verifikasi dilakukan untuk memastikan bantuan pendidikan tepat sasaran. Tahapan ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
Dia merinci sebanyak 22.567 peserta didik dan 6.587 mahasiswa telah dinyatakan lolos verifikasi dan ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Ia menjelaskan, dari hasil verifikasi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang III, sebanyak 22.567 peserta didik dinyatakan memenuhi persyaratan. Mereka merupakan bagian dari 31.542 peserta didik berusia 6–21 tahun yang masuk kelompok desil 1–5 dan mengikuti pendataan susulan.