NADIKABAR.COM — Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) memperbarui penanganan kasus sejumlah tenaga kesehatan (nakes) yang diduga menghina pasien BPJS Kesehatan di media sosial. KKI menyatakan tidak menemukan pelanggaran disiplin profesi, tetapi terdapat pelanggaran etik.
Ketua KKI Arianti Anaya mengatakan kasus tersebut telah diproses. Penanganan selanjutnya dilakukan oleh masing-masing organisasi profesi.
"Oh, oke. Itu sudah diproses. Memang di situ tidak ada pelanggaran disiplin profesi, tetapi ada pelanggaran etik," kata Arianti saat dikonfirmasi di Gedung Kemenkes RI, Kamis (3/9/2026).
Menurut Arianti, para nakes tersebut saat ini menjalani pembinaan dari organisasi profesinya masing-masing. Fasilitas pelayanan kesehatan tempat mereka bekerja juga telah melakukan pembinaan.
"Ini yang sekarang sedang dilakukan pembinaan oleh organisasi profesinya masing-masing. Tentunya apresiasi juga kepada institusi fasilitas pelayanan kesehatan di mana mereka bekerja, itu juga sudah dilakukan pembinaan," ujarnya.