NADIKABAR.COM β€” Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan 162.874,03 hektare (ha) perairan Maksegara sebagai kawasan konservasi, dengan sekitar 97,7 persen wilayahnya masuk zona pemanfaatan terbatas.

Kawasan perairan Makbon, Selemkai, Mega, dan Moraid di Kabupaten Sorong dan Tambrauw, Papua Barat Daya tersebut, ditetapkan sebagai Taman di Perairan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 68 Tahun 2026 pada 2 September 2026, demikian siaran pers kementerian di Jakarta, Senin.

Direktur Konservasi Ekosistem KKP Firdaus Agung mengatakan penetapan kawasan konservasi tidak berarti menutup ruang pemanfaatan bagi masyarakat.

β€œMelalui pengaturan zonasi, aktivitas pemanfaatan sumber daya laut dapat berlangsung secara baik dan bertanggung jawab dengan tetap menjaga fungsi ekologis kawasan,” katanya lagi.