Menurutnya, Indonesia menargetkan perlindungan 30 persen wilayah perairan atau sekitar 97,5 juta ha pada 2045. Target itu tidak hanya berfokus pada penambahan luas kawasan, tetapi juga memastikan kawasan dikelola secara efektif melalui perencanaan, pemantauan, pengawasan, dan pelibatan masyarakat.

Ia menyampaikan penetapan Maksegara merupakan hasil proses yang melibatkan pemerintah, masyarakat, masyarakat hukum adat, akademisi, dan organisasi mitra pembangunan.

Proses pembentukannya telah dimulai sejak 2019 dan diperkuat melalui pencadangan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.