NADIKABAR.COM — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengungkapkan perizinan kapal motor (KM) Maulana 23 akan dicabut menyusul dugaan tindak kekerasan terhadap anak buah kapal (ABK).

"Kami ada call center di PSDKP, mereka bisa menghubungi kita, dan video bisa kita dapatkan. Dari situlah mulai kemarin kami sudah melaporkan ke Pak Menteri KKP, perizinan kapal tersebut akan dicabut," ujar Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono atau disapa Ipunk dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu.

Ia mengatakan hal itu dapat menjadi pembelajaran untuk perusahaan yang lain atau pemilik kapal yang lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

"Sampai terjadi ada video viral tersebut dan kami tidak tolerir yang namanya penganiayaan, kekerasan di kapal. Videonya jelas, teman-teman semua bisa lihat di situ bagaimana orang dipukuli, jelas. Bahkan ada video luka-lukanya jelas," katanya.

Ipunk juga menyampaikan KM Maulana 23 membawa 28 ABK, di mana kapal tersebut berangkat pada bulan Juli dari Muara Baru, Jakarta dan langsung berlayar ke Arafura.

Menurut dia, pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk pemilik kapal yakni perusahaan berinisial PT AMIR saat ini sedang dilakukan di kantor pangkalan PSDKP Jakarta.

Ipunk mengatakan KKP hadir, negara hadir untuk bisa memastikan bahwa nelayan harus dilindungi.

"Di laut tidak boleh melakukan semena-mena seperti itu. Kerja, kerja, tapi bukan penyiksaan, bukan kekerasan. Kalau tadi dibilang 'laut itu keras', keras ombaknya iya, tapi bukan keras untuk dipukuli, ya! Kehidupan di laut memang keras, tapi keras kerjanya, bukan keras dipukuli. Tidak ada toleransi untuk hal itu," katanya.

KKP menangguhkan layanan operasional kapal motor (KM) Maulana 23 menyusul dugaan tindak kekerasan terhadap awak kapal perikanan (AKP) yang viral di media sosial.

Kapal tersebut telah diamankan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PP) Dobo, Kepulauan Aru, untuk mendukung proses penanganan lebih lanjut bersama aparat penegak hukum.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan tidak membenarkan segala bentuk kekerasan dan pelanggaran hak awak kapal perikanan. KKP juga berkomitmen memastikan keselamatan, kesejahteraan, serta pemenuhan hak-hak awak kapal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menjelaskan hasil penelusuran data perizinan, KM Maulana 23 merupakan kapal perikanan berukuran 89 gross tonnage (GT) yang memiliki dokumen perizinan aktif.

Kapal tersebut menggunakan alat penangkapan ikan jala jatuh berkapal dengan daerah penangkapan di Zona 03, yang meliputi Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 715 dan 718.