Dalam kajian tersebut, pendekatan LSMPA memungkinkan pemulihan stok ikan yang manfaatnya meluas ke perairan sekitar dan menopang penghidupan nelayan.
Luas dan batas kedua kawasan masih bersifat indikatif dan akan diperkuat melalui verifikasi data, serta konsultasi lanjutan sebelum penetapan resmi sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2020.
Analis biaya manfaat menunjukkan kedua kawasan yang luasnya sekitar 24 juta hektare (ha) ini menghasilkan keuntungan ekonomi bersih (Net Present Value) sekitar Rp18,5 triliun hingga tahun 2045.
Sebagai pembanding, konservasi dan pengelolaan berkelanjutan The Great Barries Reefs di Australia yang luasnya sekitar 35 juta ha dapat menghasilkan 6,1 miliar dolar Australia setiap tahun.
Kajian kerangka regulasi menyimpulkan bahwa pembentukan dan pengelolaan kawasan dapat berjalan di atas kerangka hukum yang ada, sementara kajian kerangka kelembagaan memberikan opsi model pengelolaan yang menekankan pada efisiensi tata kelola.
βMasukan dari berbagai pihak akan menjadi pijakan kuat untuk mematangkan penetapan kawasan konservasi di Sumatra Barat dan Laut Banda melalui pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) multi pihak sebagai langkah awal koordinasi lintas sektor,β ujar Firdaus.