NADIKABAR.COM β€” Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua tambak udang seluas 7,71 hektare di Pulau Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, karena diduga melanggar ketentuan perizinan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, pengawasan akan dilakukan secara berkala untuk memastikan tambak yang telah dihentikan itu tidak kembali beroperasi.

β€œPengawasan tidak berhenti pada penghentian kegiatan. Kami akan melakukan pemeriksaan dan pemantauan secara berkala untuk memastikan tambak-tambak tersebut tidak kembali beroperasi,” kata Pung dalam keterangan resmi yang diterima di Yogyakarta, Selasa.