KKP menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha perikanan, termasuk budi daya, harus memenuhi ketentuan perizinan serta memperhatikan daya dukung lingkungan dan keberlanjutan sumber daya ikan.

Selain ketentuan perizinan, kegiatan tambak di Karimunjawa juga harus memperhatikan aturan tata ruang daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2023–2043, wilayah Karimunjawa tidak diperuntukkan bagi kegiatan budi daya udang.

KKP menyatakan akan melanjutkan pengawasan dan pemeriksaan secara berkala guna memastikan kegiatan perikanan di wilayah tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.