Penyegelan dua lokasi tambak tersebut dilakukan tim Stasiun PSDKP Cilacap pada Minggu (11/10), menyusul hasil pemantauan dan informasi masyarakat mengenai masih beroperasinya sejumlah tambak yang diduga melanggar aturan.
Berdasarkan data hasil pengawasan yang telah divalidasi, sebanyak 33 lokasi tambak dengan luas total sekitar 42 hektare di Pulau Karimunjawa telah berhenti beroperasi sejak 2023 dan 2024.
KKP menyatakan, pengawasan tersebut merupakan upaya menjaga kelestarian wilayah laut dan pesisir sekaligus melindungi sumber penghidupan masyarakat, khususnya nelayan yang bergantung pada sumber daya perikanan.