SLO merupakan instrumen pengawasan untuk memastikan kapal perikanan memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebelum melakukan kegiatan penangkapan ikan.

Satu orang berinisial FA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Direktur Penanganan Pelanggaran Direktorat Jenderal PSDKP Halid K. Jusuf mengatakan tersangka diduga menggunakan telepon seluler dan aplikasi tertentu untuk mengubah dokumen.

Penyidik telah memeriksa saksi dan tersangka serta meminta keterangan ahli. Pemeriksaan forensik digital juga dilakukan terhadap perangkat elektronik, aplikasi, dan dokumen yang diamankan untuk memperkuat pembuktian.