Halid mengatakan tersangka dijerat Pasal 94A Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

KKP menyatakan pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan kegiatan operasional kapal perikanan sesuai ketentuan dan tidak berdampak negatif terhadap sumber daya maupun lingkungan.