Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
KKP temukan pemalsuan dokumen kelayakan kapal ikan di Kendari
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan dugaan pemalsuan dokumen Standar Laik Operasi (SLO) kapal perikanan di Kendari, Sulawesi Tenggara, yang terungkap
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 30 September 2026 pukul 17:53 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Halid mengatakan tersangka dijerat Pasal 94A Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
KKP menyatakan pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan kegiatan operasional kapal perikanan sesuai ketentuan dan tidak berdampak negatif terhadap sumber daya maupun lingkungan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.