Kawasan konservasi yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/KEPMEN-KP/2014 itu menjadi habitat sekaligus jalur migrasi berbagai jenis mamalia laut.

Dalam pelatihan tersebut, peserta mempelajari pengenalan jenis dan ekologi cetacea, teknik identifikasi dan pemantauan, prosedur penanganan satwa terdampar, serta pencatatan, dokumentasi, dan pelaporan data.

Aspek keselamatan juga menjadi perhatian karena penanganan paus dan lumba-lumba, terutama yang terdampar, harus disesuaikan dengan kondisi satwa dan situasi di lokasi. Prosedur yang tidak tepat berisiko memperburuk kondisi satwa sekaligus membahayakan masyarakat dan petugas.

Direktur Program Kelautan YKAN Muhammad Ilman mengatakan penguatan kemampuan penanganan dan pendataan cetacea merupakan bagian dari upaya mendukung pengelolaan kawasan konservasi berbasis data dan kolaborasi.

β€œKeterlibatan pengelola kawasan, pemerintah daerah, akademisi, masyarakat pesisir dan organisasi konservasi diperlukan agar informasi mengenai mamalia laut dapat dihimpun dan ditindaklanjuti secara lebih terkoordinasi,” katanya.

Menurut dia, nelayan dan masyarakat pesisir memiliki peran penting dalam upaya perlindungan mamalia laut karena kerap menjadi pihak pertama yang menemukan paus atau lumba-lumba, termasuk ketika satwa tersebut terdampar.