Karena itu, pelaporan awal yang akurat dan koordinasi antarpihak diperlukan agar penanganan dapat dilakukan secara cepat, tepat dan sesuai prosedur.
Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Kupang Imam Fauzi mengatakan Pelatihan Pendataan dan Penanganan merupakan mandat Undang-Undang 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dalam pengelolaan biota perairan dilindungi khususnya mamalia perairan.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan teknis para pihak dalam identifikasi dan pemantauan cetacea, penanganan kejadian mamalia laut terdampar, serta pendataan dan pelaporan.
Dia juga menjelaskan alasan dilaksanakannya kegiatan tersebut di Kupang karena β berdasarkan pendataan rutin yang dilakukan Balai Pengelolaan Kelautan Kupang dan kajian ilmiah bersama mitra pengelola, Area Laut Sawu terutama di TNP Laut Sawu merupakan koridor perlintasan mamalia laut khususnya paus biru (kerdil).
βArea Laut Sawu juga merupakan ALKI III sehingga perlintasan kapal sangat intensif yang berpotensi menyebabkan terjadinya tabrakan antara kapal dan mamalia laut,β tambah dia.