Dalam analisisnya, Dewan Pers menilai, pengadu tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers. Permintaan penghapusan berita juga tidak dapat dikabulkan. Berikut hasil analisis Dewan Pers:

1. Pengaduan Pengadu tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers yaitu "Karya Jurnalistik yang bisa diadukan adalah karya yang diterbitkan atau disiarkan selama-lamanya 2 (dua) bulan sebelumnya, kecuali untuk kasus khusus yang menyangkut kepentingan umum, prasangka atau kebencian terkait suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), ajakan melakukan tindakan kekerasan, atau hal-hal lain atas pertimbangan Dewan Pers."

2. Permintaan Pengadu untuk penghapusan/pencabutan berita yang diadukan tidak dapat dikabulkan karena tidak memenuhi ketentuan angka 5 Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 Tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yaitu "Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers."

Atas hal itu, kuasa hukum FBS menyampaikan klarisikasi berikut ini:

1. Kami mengakui dan menghargai tanggapan Redaksi tanggal 26 Agustus 2026 beserta penyesuaian judul pada ketiga berita di atas, yang telah memperjelas bahwa dugaan menyangkut individu dan bukan penetapan kesalahan terhadap seluruh entitas bermerek FBS. Klarifikasi ini melengkapi, bukan mengabaikan, penyelesaian tersebut.