2. Ibu Yulia Ivanova maupun badan hukum yang kami wakili bukan merupakan pihak, tersangka, terdakwa, maupun terlapor dalam perkara hukum di Indonesia sebagaimana diberitakan, dan tidak menerima dana apa pun yang berkaitan dengan perkara tersebut.
3. Tersangka yang disebut dalam pemberitaan bukan karyawan, pengurus, maupun perwakilan resmi badan hukum yang kami wakili, dan tidak bertindak untuk dan atas namanya.
4. Nama/merek "FBS" disebut dalam konteks dugaan penipuan tanpa mengidentifikasi secara tegas badan hukum, domain, atau hubungan hukum yang dimaksud, sehingga menimbulkan kesan keliru mengenai keterlibatan badan hukum yang kami wakili dan pengurusnya.
5. Klarifikasi ini terbatas pada pemisahan identitas badan hukum dan pengurusnya dari pihak serta kegiatan yang menjadi objek dugaan dalam pemberitaan. Kami tidak meminta pengingkaran fakta aparat penegak hukum atau regulator yang akurat, dan tidak menyatakan bahwa Redaksi telah diputus melakukan pelanggaran.
6. Kami memohon agar Redaksi memuat klarifikasi ini sebagai pelaksanaan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Sesuai rekomendasi Dewan Pers, kami memohon agar klarifikasi yang dimuat ditautkan pada ketiga berita di atas.