NADIKABAR.COM — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyoroti pentingnya peran industri memperkuat ketaatan mengikuti aturan terkait dengan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) mengingat terdapat beberapa jenis membutuhkan penganan khusus.

Direktur Pengelolaan B3 KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Firdaus Alim Damopolii dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat, menyatakan pentingnya komitmen industri mengelola B3 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun beserta seluruh aturan turunannya.

​"Salah satunya dengan segera melakukan perubahan persetujuan lingkungan bagi perusahaan yang belum melakukan penyesuaian antara praktik di lapangan dan izinnya," ujarnya.

Saat kegiatan Training dan Workshop Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls (PCBs), B3, serta Limbah B3 di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (29/9), ia menyoroti secara khusus penanganan limbah PCBs, yaitu senyawa kimia berbahaya yang memerlukan teknologi tinggi dan fasilitas khusus.