Dia menjelaskan fasilitas pengelolaan PCBs yang memiliki sifat karsinogenik dan berpotensi mengganggu sistem imun serta reproduksi, hanya terdapat di sejumlah lokasi di Asia Tenggara, yaitu Malaysia, Filipina, dan Indonesia melalui PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI).

Indonesia menargetkan mencapai nol PCBs pada 2028 sebagai bagian dari aturan nasional serta implementasi komitmen internasional dalam Stockholm Convention.

Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non-B3 KLH/BPLH Amsor menekankan kewajiban mutlak para penghasil limbah B3 melakukan tata kelola yang akuntabel, mulai dari pendataan hingga sistem pelaporan terpadu.

"Penghasil limbah B3 wajib mengelola limbahnya dengan baik. Pencatatan dan pelaporan harus jelas dan transparan. Jika diabaikan, Surat Layak Operasi (SLO) perusahaan dapat dicabut," katanya.