Ia mengatakan bahwa dengan adanya kekurangan dari aturan itu sendiri perlu segera untuk dilakukan revisi, agar lashing kendaraan di kapal dapat aman.

"Kami juga menemukan bahwa poin lashing di kapal itu tali lashing harus berkekuatan 10 ton tapi banyak tali lashing kekuatannya jauh lebih kecil daripada 10 ton," ujarnya.

Permasalahan lashing kendaraan truk kata dia, juga belum sepenuhnya ditaati, seperti lashing berselang-seling, terutama kendaraan yang berbobot 30 sampai 40 ton yang harus diikat di empat sisi kiri dan empat sisi kanan.

"Tapi kami melihat banyak kapal yang tidak memiliki cukup poin lashing untuk truk yang bermuatan 30 atau 40 ton ke atas. Kami lihat banyak yang tidak bisa memenuhi aturan tersebut nah ini satu hal yang ketika diimplementasikan ternyata banyak hambatan di lapangan," katanya.